
Desripsi project
Dengan melihat pentingnya arah kebijakan dan strategi kelitbangan, maka Rencana Induk Kelitbangan Kota Medan sangatlah perlu untuk diwujudkan hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Riset Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi Di Daerah serta Permendagri No 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Perlu diketahui Rencana Induk Kelitbangan ini mengacu pada Visi dan Misi Walikota Medan, RPJMD Kota Medan, Arah Kebijakan dan Strategi Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri dan Rencana Strategi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan. Fungsi dari Rencana Induk Kelitbangan adalah memetakan kegiatan penelitian dan pengembangan agar dapat berkontribusi terhadap pencapaian sasaran pembangunan Kota Medan sesuai yang tertuang di dalam dokumen perencanaan pembangunan khususnya RPJMD Kota Medan 2021-2026. Adapun substansi yang ada pada Rencana Induk Kelitbangan adalah [1] potensi kelitbangan, [2] permasalahan kelitbangan, [3] peluang dan tantangan kelitbangan, [4] arah strategi, dan kebijakan kelitbangan, [5] program prioritas kelitbangan