
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berdasarkan UU Perlindungan Anak Dan Hukum Islam
Dr. Andry Syafrizal Tanjung S.H.,M.H
Beby Sendy S.H.,M.H
Alwi Denizly
ISBN:
Ukuran: Unesco (15,5 x 23 cm)
Sinopsis: Menurut R.A. Kosnan “Anak-anak yaitu manusia muda dalam umur muda dalam jiwa dan perjalanan hidupnya karena mudah terpengaruh untuk keadaan sekitarnya”.[1] Oleh karna itu anak-anak perlu diperhatikan secara sungguhsungguh. Akan tetapi, sebagai makhluk sosial yang paling rentan dan lemah, ironisnya anak-anak justru seringkali tempatkan dalam posisi yang paling di rugikan, tidakmemiliki hak untuk bersuara, dan bahkan mereka sering menjadi korban tindak kekerasa dan pelanggaran terhadap hak-haknya.
Istilah "anak" dan "belum dewasa" dalam pengertian umum dipandang sama atau hampir sama, sehingga keduanya sering digunakan bertukaran. Dalam Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) Kemdikbud Daring, keduanya memang memiliki arti yang mirip, dimana pengertian "dewasa" adalah: sampai umur; akil balig (bukan kanak-kanak) atau remaja lagi, telah mencapai kematangan kelamin, atau matang (tentang pikiran, pandangan, dan sebagainya), sedangkan pengertian "anak" antara lain adalah: generasi kedua atau keturunan pertama; manusia yang masih kecil.