Rahul Ardian Fikri, SH., MH
Hj. Irma Fatmawati, SH., M.Hum
Annisa Febrina, S.I.Kom., M.I.Kom
Ukuran: 15,5 x 23 cm
Di tengah derasnya arus globalisasi dan dominasi hukum modern, buku ini menghadirkan perspektif segar tentang bagaimana nilai-nilai adat dan budaya lokal tetap hidup dan relevan dalam menyelesaikan sengketa masyarakat. Melalui studi di berbagai daerah — dari Padang, Aceh, Sumatera Utara hingga Riau — pembaca akan menemukan bagaimana mediasi adat, musyawarah desa, dan peran lembaga adat mampu menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan berakar pada nilai gotong royong. Buku ini wajib dibaca oleh akademisi hukum, mahasiswa, peneliti sosial, dan siapa pun yang percaya bahwa keadilan tidak hanya lahir dari pasal-pasal hukum, tetapi juga dari kebijaksanaan leluhur. Temukan bagaimana hukum adat dan kearifan lokal menjadi jembatan menuju restorative justice yang sejati — adil, damai, dan berkepribadian Indonesia.
