Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia

Diana Lubis, SH.,SE.,MH
Rini Novita, SH., SE., 
MH., Dr. Ria Sintha, S.H., M.H

Ukuran: Unesco (15,5 x 23 cm)

Hukum perdata semula berasal dari bangsa Romawi yaitu lebih kurang 50 SM pada masa pemerintahan Yulius Caesar berkuasa di Eropah Barat yang sejak saat itu Waktu hukum romawi diberlakukan di Prancis walaupun bercampur dengan hukum asli yang sudah ada sebelum orang Roamwi menguasai Galis (Perancis). Keadaan seperti ini terus berlangsung sampai pada masa pemerintahan Louis XV yaitu dengan diawalinya usaha kearah adanya kesatuan hukum yang kemudian menghasilkan suatu kodifikasi yang diberi nama 'Code Civil Des Francois" pada 21 Maret 1804 yang kemudian pada 1807 diundang Kembali menjadi "Code Napoleon"

Kodifikasi ini sangat berbau Romawi tetapi para penyusunnya banyak juga memasukkan kedalamnya unsur-unsur hukum asli yaitu hukum dat Prancis Kuno (Hukum Jerman) yang telah berlaku di Eropah barat sebelum orang-orang Romawi menguasai Perancis. Sebagai campuran ketiga di dalam isi Code Civil itu adalah hukum gereja atau hukum Katolik yang didukung oleh gereja Roma Katolik Ketika itu. Pada 1811, Belanda di jajah oleh Perancis dan seluruh Code Civil yang memuat ketiga unsur yaitu hukum Romawi, Hukum German dan hukum Gereja diberlakukan di negeri Belanda dan oleh karena Indonesia pada Waktu itu merupakan jajahan Belanda maka hukum perdata Belanda yang Sebagian besar berdasarkan pada Code Civil itu diberlakukan pula untuk Indonesia sejak 1 Januari 1848 dengan Staatsblad tahun 1847 No.23. Namun demikian, hukum perdata di Indonesia agak berlainan dengan hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda apalagi jika dibandingkan dengan Code Civil Perancis, hanya asas-asasnya banyak diambil dari Code Civil.