
M. Faisal Rahendra Lubis, S.H., M.H.
Diana Lubis, S.H., S.E., M.H.
Agus Armaini Ry, S.H., Sp.N., M.Kn., M.H.
Dr. Herlina Hanum Harahap, S.H., M.H.
Dr. Ria Sintha Devi, S.H., M.H.
Ukuran: Unesco (15,5 x 23 cm)
Hukum dagang dalam koteks Indonesia, tidak hanya secara sempit hukum yang berkaitan engan norma-norma yang diatur dalam KUHD, seperto persekutuan dengan firma, persekutuan komanditer, asuransi, pengangkutan laut, dan surat berharga. Sebetulnya pengaturan lalu lintas ekonomi di Indonesia tidak semata-mata berdasarkan KUHD, tetapi juga KUHPerdata. Juga mengacu pada berbagai ordonasi dan perutan perundang-undangan setelah Indonesia merdeka. Kalau sub title ini memakai istilah hukum dagang sebetulnya yang dimaksud segala ketentuan yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan perdagangan atau lalu lintas ekonomi.
Mengingat KUHD adalah produk hukum era colonial tentu dapat dipastikan bahwa dalam banyak hal sudah ketinggalan zaman. KUHD diberlakukan di Hindia Belanda sejak 1848 yang diberlakukan di Belanda pada 1838. Tentu KUHD tersebut dibuat sesuai dengan kondisi masyarakat Belanda pada abad itu, dan kondisi sudah jauh berbeda dengan kondisi Indonesia dewasa saat ini. Karena jelas KUHD tidak dapat menjawab tantangan persoalan mutakhir di bidang lalu lintas ekonomi dewasa ini. 10 Konsekuensinya, harus ada perubahan dalam pengaturan hukum dagang dalam KUHD untuk dapat mengantisipasi lalu lintas ekonomi dewasa ini.
Langkah yang diambil pemerintah dalam melakukan pemaharuan ini tidak seperti dilakukan pemerintah Belanda yang terpadu dan terintegrasi alam atu kodifikasi, yakni NBW, tetapi pembaharuan secara parsial. Misalnya persoalan perseroan terbatas semula diatur dalam Pasal 36-56 KUHD dicabut dan diganti dengan UU No, 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. UU No. 1 Tahun 1995 akhirnya juga dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.