
Chairuni Nasution, S.H., M.Hum
Abdurrahman H. Ketaren, S.H., M.H
Nana Kartika, S.T., M.H
Ridwan Alfa Reza
ISBN: 978-623-10-5297-1
Ukuran: Unesco (15,5 x 23 cm)
Buku "Hukum Perjudian Online dan Penegakan Hukum Di Indonesia" membahas tantangan hukum yang kompleks yang dihadapi Indonesia dalam menghadapi maraknya perjudian online. Fenomena ini menimbulkan dilema bagi aparat hukum, karena perjudian online berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi, melampaui batas yurisdiksi, dan memerlukan pendekatan yang baru dan tepat.
Dalam buku ini, pembaca diajak memahami dasar-dasar kriminalisasi perjudian online di Indonesia, termasuk aspek legal yang mendasari tindak pidana ini. Di bab-bab awal, buku ini mengeksplorasi prinsip-prinsip hukum pidana yang melandasi kriminalisasi perjudian daring serta alasan-alasan sosial, moral, dan ekonomi yang menjadi dasar pelarangan aktivitas ini.
Selanjutnya, buku ini mengulas berbagai kebijakan pengaturan perjudian online yang diterapkan di Indonesia, baik dari perspektif hukum pidana maupun kebijakan lainnya. Dilengkapi dengan studi perbandingan internasional, pembaca diajak melihat bagaimana negara-negara lain menangani dan mengatur perjudian online, memberikan perspektif yang lebih luas bagi pembaca mengenai kelemahan dan peluang dalam sistem hukum Indonesia.
Buku ini juga menguraikan pendekatan penegakan hukum di lapangan, dari upaya pencegahan hingga penindakan terhadap pelaku perjudian online. Dilengkapi dengan contoh kasus nyata, buku ini menggambarkan tantangan besar yang dihadapi aparat dalam menangani kasus-kasus perjudian daring, terutama dalam konteks dunia maya yang tanpa batas.
Dengan analisis yang mendalam, evaluasi kebijakan, dan rekomendasi untuk peningkatan pengaturan hukum, buku ini menjadi referensi penting bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam memahami serta menangani perjudian online di Indonesia. Buku ini mengusulkan kerangka hukum yang lebih kuat dan strategi yang responsif dalam menanggulangi dampak negatif perjudian online di era digital.