
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
dr.Rachmah Ubat Harahap
Dr. Siti Nurhayati, S.H., M.H
ISBN:
Ukuran: Unesco (15,5 x 23 cm)
Sinopsis: Menurut K. Berten, kata “etika” berasal dari bahasa yunani kuno, yakni ethos (bentuk kata tunggal) atau ta etha (bentuk kata jamak). Ethos berarti tempat tinggal, padang rumput, kandang, kebiasaan atau adat, akhlak, watak/kesusilaan, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Sedangkan kata ta etha berarti adat kebiasaan. Namun, secara umum etika dimengerti sebagai ilmu apa yang biasa kita lakukan. Beberapa pakar mendefinisikan pengertian etika yaitu
1. Prof. DR. FRANZ Magniz Suseno. Etika adalah ilmu yang mencari orientasi (ilmu yang member arah dan pijakan pada tindakan manusia). Apabila manusia memiliki orientasi yang jelas, ia tidak akan hidup dengan sembarang cara atau mengikuti berbagai pihak tetapi ia sanggup menentukan nasibnya sendiri. Dengan demikian, etika dapat membantu manusia untuk bertanggung jawab atas kehidupannya.
2. Cecep Triwibowo (2014), yang terdapat dalam bukunya, etika juga diartikan ilmu yang membahas mengenai moralitas atau tentang manusia yang brinsip beneficiensi